Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Tim iNews
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (dok. Kemenkop)

"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Ferry.

Bahkan, Menkop meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," kata Menkop.

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Babel
2 bulan lalu

Prabowo Serahkan Aset Tambang Rp300 Triliun Rampasan Kasus Korupsi ke PT Timah di Babel

Kaltim
2 bulan lalu

7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Nasional
4 hari lalu

Menkop Ajak Gen Z Dukung Koperasi: Masa Depan Ada di Tangan Kalian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal