Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Tim iNews
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (dok. Kemenkop)

JAKARTA, iNews.id - Badan usaha koperasi kini sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.

Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Babel
2 bulan lalu

Prabowo Serahkan Aset Tambang Rp300 Triliun Rampasan Kasus Korupsi ke PT Timah di Babel

Kaltim
2 bulan lalu

7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Nasional
4 hari lalu

Menkop Ajak Gen Z Dukung Koperasi: Masa Depan Ada di Tangan Kalian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal