Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses

Muhammad Refi Sandi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kemenkum)

Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujarnya.

Supratman juga menjelaskan, pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sekedar informasi, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Penampakan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diserahkan ke KPK

Nasional
3 bulan lalu

Hasto Dapat Amnesti, PDIP Jawab Isu Ada Kesepakatan Transaksional

Nasional
7 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
11 hari lalu

Kabar Baik! 267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Setiap Kelurahan Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal