Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan, pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Sekedar informasi, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.