Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Hal itu dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam proses legislasi.

Supratman menjelaskan, partisipasi publik dalam penyusunan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.

"Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil dari berbagai daerah juga turut dimintai masukan dalam perumusan KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

10 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

11 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

22 hari lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal