Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik. Salah satunya terkait penanganan perkara yang kini memiliki kepastian hukum karena jangka waktu penanganan diatur secara ketat.

Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi. KUHAP baru juga memuat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," kata Andi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Soccer
12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Dwi Kewarganegaraan, Timnas Indonesia Bisa Makin Kuat

Nasional
17 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
23 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal