Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik. Salah satunya terkait penanganan perkara yang kini memiliki kepastian hukum karena jangka waktu penanganan diatur secara ketat.

Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi. KUHAP baru juga memuat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," kata Andi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

12 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

13 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

13 hari lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal