Ia menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Dengan begitu, Satria bisa kembali ke Tanah Air dan mendapatkan statusnya sebagai WNI.
“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ungkap dia.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa hilangnya kewarganegaraan seseorang terjadi secara otomatis karena dua hal, yakni masuk dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden dan sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman.