Menkum Sebut Eks Marinir TNI AL Satria Bisa Balik jadi WNI, asal...

Dwi Narto
Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali jadi WNI. Menkum ungkap salah satu syarat agar Satria bisa kembali jadi WNI. (Foto: @zstorm689/TikTok)

Ia menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Dengan begitu, Satria bisa kembali ke Tanah Air dan mendapatkan statusnya sebagai WNI.

“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ungkap dia.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa hilangnya kewarganegaraan seseorang terjadi secara otomatis karena dua hal, yakni masuk dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden dan sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
26 hari lalu

Bantu Korban Bencana, TNI AL Kerahkan 5 KRI ke Sumatera

Nasional
1 bulan lalu

Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus saat HUT Marinir, Kadispenal: Tidak Luka Serius

Nasional
1 bulan lalu

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal