Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Muhammad Fida Ul Haq
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id –Menteri HukumSupratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Secara prinsip, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemerintah Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan untuk Cari Untung

8 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

11 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

19 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal