Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Muhammad Fida Ul Haq
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Ist)

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas. Tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tutur Supratman. 

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

5 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

13 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

13 hari lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal