Menkum Targetkan Daftar 44.000 Napi Penerima Amnesti Rampung Pekan Depan

Raka Dwi Novianto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana, sama sekali tidak," ujar Supratman, Jumat (27/12/2024).

Dia menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi. Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

"Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal