Menkumham: Dewan Pengawas KPK Akan Dipilih Presiden

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin dalam RUU tersebut, ada Dewan Pengawas KPK.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh presiden yang terdiri dari lima orang. Mereka dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat maupun penegak hukum.

"Mengapa (dipilih) presiden? Ini kan (KPK) bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah. Ingat ya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia, dia mendapat mandat dari rakyat Indonesia," ujar Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, posisi Dewan Pengawas setara dengan Komisioner KPK periode 2019-2023.

"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (sistem seleksinya). Presiden membuat melalui mekanisme pansel (panitia seleksi). Terserah presiden yang mengaturnya, kita berikan kepercayaan," ucapnya.

Dia memastikan keberadaan Dewan Pengawas tidak akan memengaruhi independensi KPK. "Kan sudah dibilang KPK itu adalah lembaga, walaupun dia lembaga eksekutif, dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Pimpinan dan Dewas KPK Kunjungi iNews Media Group, Disambut Angela Tanoesoedibjo

Nasional
1 tahun lalu

Breaking News: Komisi III DPR Sepakati 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

Nasional
1 tahun lalu

DPR Pastikan 10 Nama Capim dan Cadewas KPK Tetap Sama, Tak Ada Perubahan

Nasional
2 tahun lalu

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal