Menkumham Koordinasi dengan DPR usai Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Felldy Aslya Utama
Menkumham Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR usai pengesahan RUU Pilkada ditunda. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR usai pengesahan RUU Pilkada ditunda, Kamis (22/8/2024). Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah rapat paripurna akan kembali digelar.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, rencana rapat paripurna kembali digelar sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Menurutnya, pemerintah akan menunggu informasi lanjutan terkait wacana itu.

Di sisi lain, Supratman belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait RUU Pilkada yang belum disahkan.

"Nanti ya, nanti," ujar dia.

Diketahui, DPR menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota DPR izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

Nasional
23 jam lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal