Menkumham Koordinasi dengan DPR usai Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Felldy Aslya Utama
Menkumham Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR usai pengesahan RUU Pilkada ditunda. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR usai pengesahan RUU Pilkada ditunda, Kamis (22/8/2024). Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah rapat paripurna akan kembali digelar.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, rencana rapat paripurna kembali digelar sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Menurutnya, pemerintah akan menunggu informasi lanjutan terkait wacana itu.

Di sisi lain, Supratman belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait RUU Pilkada yang belum disahkan.

"Nanti ya, nanti," ujar dia.

Diketahui, DPR menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota DPR izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
21 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
21 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal