Menkumham Tepis Isu Penerbitan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir

Felldy Aslya Utama
Menkumham Supratman Andi Agtas. (Foto: Antara)

"Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," katanya.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak KPU untuk tidak takut menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK. 

"Menurut saya memang KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," kata Mahfud.

Mahfud mendorong KPU untuk segera menetapkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024. Menurutnya, KPU harus bertindak tegas dan menjaga proses Pilkada tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau KPU harus bertindak, sekarang harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 (Agustus 2024) yang menyesuaikan dengan putusan MK," kata Mahfud.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal