JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) tidak akan memberikan remisi kepada narapidana (napi) yang telah mendapat program asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan tindak kriminal. Program asimilasi dan integrasi diberikan terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memastikan kementeriannya tak akan memberikan toleransi kepada napi asimilasi yang kembali berulah. Napi-napi tersebut secara kuantitas terbilang rendah.
"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Kemenkumham, menurut Yasonna telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah. Namun, dia belum mau mengungkap skema tersebut.
Yasonna hanya menyebut hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana. "Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Narapidana yang kembali berulah bakal dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa kepolisian.
Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.