Diketahui Indonesia sebagai anggota PBB akan memberikan masukan mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina, termasuk East Jerusalem.
Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023 lalu dan pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu pada 19 Februari 2024 di ICJ.
"Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ," ucap Retno.
Hal ini sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap Afrika Selatan yang mengadukan Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.
"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan. Inti dari semua yang dilakukan Indonesia,adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," kata dia.
Selain itu, Retno menyebut tampilnya Indonesia di hadapan mahkamah internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.
"Ini tidak hanya untuk mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk mendukung penegakan world order berdasarkan hukum internasional dan mendukung saudara-saudari kita di Palestina mencapai cita-cita kemerdekaannya," tuturnya.