JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. UU baru itu disebut tak menutup kemungkinan ASN dapat mengisi jabatan tinggi di institusi TNI atau Polri.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya UU ASN itu membuka peluang ASN bisa berpeluang menjabat sebagai Wakapolri.
"Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk dibuka," ucap Anwar dikutip Sabtu (7/10/2023).
Azwar menegaskan kans ASN menjabat sebagai petinggi Polri atau TNI dilihat dari kebutuhan setiap instansi. Sebab UU baru ini kata Azwar menerapkan konsep resiprokal.
"Konsep resiprokal dengan TNI Polri, selama ini temen-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI Polri dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal. Jika polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi," katanya.
Sebelumnya, pengesahan UU itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023). Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU ASN dapat disahkan menjadi UU. Hanya saja, Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan RUU tersebut disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.