UU ASN Disahkan, Puan Maharani: Demi Pemerataan Kualitas Abdi Negara di Daerah 3T

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Puan Maharani menyebut pengesahan UU ASN menjadi upaya pemerataan abdi negara di wilayah 3T. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pengesahan UU ASN merupakan dukungan DPR demi meratanya ASN yang berkualitas di daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata, karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan, Rabu (4/10/2023).

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T. 

“Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” ucap mantan Menko PMK itu.

Berdasarkan keterangan pemerintah, terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, UU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Oleh karena itu, rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor itu.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” ujar Puan.

Lewat UU ASN, pemerintah juga bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap, beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
2 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
3 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal