JAKARTA, iNews.id - Dalam persidangan kasus suap dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) nama Menpora Iman Nahrawi disebut menerima uang Rp1,5 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memverifikasi bukti catatan keuangan yang muncul di persidangan tersebut.
"Kita lihat lebih lanjut bagaimana bukti tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lain atau catatan tersebut sudah direalisasikan atau belum atau masih menjadi catatan, itu nanti kita lihat di persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Febri menjelaskan, catatan tersebut berisi kode-kode, jumlah uang, dan nama pihak tertentu yang diduga terkait perkara yang menyeret pejabat di Kemenpora.
"Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan pihak tertentu dan juga jumlah uang dan itu yang tampaknya dimunculkan oleh jaksa penuntut umum dan diklarifikasi lebih lanjut diproses persidangan," ujarnya.