Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Mau Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Fahreza Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu undang-undang sering diubah.

Pratikno menjelaskan pemerintah memilik sikap agar pelaksanaan UU yang baik di masa lalu dilanjutkan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Kertanegara, Bahlil Merapat

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Larang Pejabat Kirim Karangan Bunga di Hari Ultah, Imbau Uangnya buat Bantu Rakyat

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ulang Tahun ke-74, Istana Siapkan Acara?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal