Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Mau Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Fahreza Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu undang-undang sering diubah.

Pratikno menjelaskan pemerintah memilik sikap agar pelaksanaan UU yang baik di masa lalu dilanjutkan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

22 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Cerita Sudaryono Ditelepon Seskab Teddy Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN Sore Ini

2 hari lalu

Penjelasan Istana soal Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal