JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu undang-undang sering diubah.
Pratikno menjelaskan pemerintah memilik sikap agar pelaksanaan UU yang baik di masa lalu dilanjutkan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).