Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Mau Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Fahreza Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu undang-undang sering diubah.

Pratikno menjelaskan pemerintah memilik sikap agar pelaksanaan UU yang baik di masa lalu dilanjutkan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
4 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
7 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal