JAKARTA, iNews.id - Seluruh partai politik pendukung pemerintah di DPR kompak menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Pemilu. Kini tersisa dua partai yang masih menginginkan revisi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Beberapa partai koalisi sebelumnya meghendaki revisi beleid itu. Namun belakangan sikapnya berubah dan memutuskan tidak ingin melanjutkan pembahasannya.
Beredar kabar penolakan parpol koalisi terhadap revisi UU Pemilu terjadi atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun isu tersebut dibantah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
"Perdebatan tersebut ada di DPR, pemerintah tidak terlibat. Pemerintah fokus menangani pandemi covid-19, memulihkan ekonomi rakyat," ujar Fadjroel saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/2/2021) malam.