Dia menuturkan, kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Harapannya, kata dia tidak terulang kembali.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tuturnya.