Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

Muhammad Fida Ul Haq
Cipta Kerja (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diteken Jokowi, Senin (2/11/2020). UU itu diberi nomor 11/2020 dan langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.

Naskah tersebut sempat bisa diakses publik. Namun kini situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, tidak bisa dibuka, Selasa (3/11/2020) pukul 11.38 WIB.

Dari tangkapan layar yang beredar, seperti di halaman 223 yang menyebutkan nomer 3, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis naskah itu.

Lalu di Pasal 5 tidak menyebutkan ayat yang jelas. Kesalahan tersebut menjadi perbincangan netizen di Twitter. Salah satunya akun @andriandinoraa.

"Dalam UU Cipta Kerja pasal 5 kan ga ada ayatnya. Mungkin maksudnya pasal 4 ayat 1. Salah ketik? Ya mungkin sama seperti kamu sih yang statusnya masih gebetan aja masih suka typo manggil nama "sayang". Ini buzzernya kok ga ada yg benerin sih. Udah bubar ya grupnya?," tulis akun itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
11 menit lalu

Okin Tidak Beri Nafkah Anak sejak 2023? Faktanya Mengejutkan!

Seleb
15 jam lalu

Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah, Endingnya Mau Dijual Okin!

Music
16 jam lalu

Piyu hingga Ahmad Dhani Ngadu ke Menteri HAM, Pencipta Lagu Belum Sejahtera!

Nasional
16 jam lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal