“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial. Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” kata dia.
Menurutnya, pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
Gus Ipul menegaskan semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan. Dia mengapresiasi hal tersebut.
"Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tutur dia.