Mensos Risma: 196 Korban TPPO Ditangani di Balai-balai Milik Kemensos

Widya Michella
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya tengah menangani sebanyak 196 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juni 2023. Ratusan orang tersebut kini ditangani di balai-balai milik Kemensos. (IST)

JAKARTA, iNews.id -Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya tengah menangani sebanyak 196 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juni 2023.  Ratusan orang tersebut kini ditangani di balai-balai milik Kemensos

"Korban perdagangan orang sampai 21 Juni 2023, itu yang kita tangani di Kemensos 196 orang, pekerja migran bermasalah sosial itu 216 orang, ada dari satu negara yang baru kami tangani ada 29 orang. Asalnya tersebar hampir seluruh Indonesia, Ini di balai kami yang kami tangani,"kata Mensos Risma

Risma mengatakan bahwa kasus TPPO dapat diselesaikan secara orang per orang. Dia menyakini bahwa mereka terpaksa bekerja karena berada di bawah garis kemiskinan. 

"Yang jelas nanti kita akan dalami khusus untuk kita bantu menyelesaikan per p to p nya. Jadi orang perorang nya karena rata-rata mereka punya kesulitan ekonomi maka itu treatment nya itu treatment nya beda-beda sesuai asesmen yang kita dapatkan,"katanya.

"Supaya nanti penanganannya lebih cepat dan tepat. Supaya dia keluar dari kemiskinan kemudian dia tidak tergoda lagi untuk itu,"ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mensos Terima Aduan 2.500 Data Desil Bermasalah, Janji Beres dalam Seminggu

8 hari lalu

4,5 Juta Warga Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, Kemensos Waspadai Fenomena Demotivasi

8 hari lalu

BPS-Kemensos Buka Metodologi DTSEN, Data Bansos bakal Terus Diperbarui

11 hari lalu

Data Desil Dimutakhirkan, 4,3 Juta Keluarga Baru Kini Dapat Bansos 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal