Mensos Risma Tegaskan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Widya Michella
Mensos Tri Rismaharini mengubah mekanisme usulan data penerima bansos melalui Musda. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menegaskan pendamping tidak berhak memasukkan usulan nama penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini merespons laporan mengenai intervensi pihak Kemensos terhadap penerima bansos.

"Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) Itu tidak berhak," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data," sambungnya.

Kini Kemensos mengubah mekanisme usulan data penerima bansos melalui musyawarah desa (Musda). Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang. 

"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,"kata Mensos Risma.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kemensos Siapkan Uji Coba Penyaluran Bansos di 900 Titik Kopdes Merah Putih

20 hari lalu

Pemerintah Putuskan Seluruh Bansos Dibagikan Lewat Kopdes Merah Putih

27 hari lalu

Penerima PKH dan BPNT Bakal Didorong Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

28 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Bansos BPNT dan PKH lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal