Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

Tangguh Yudha
Mentan Andi Amran Sulaiman (dok. Kementan)

KARAWANG, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengubah aturan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Perubahan tersebut membuka akses bagi buruh tani tanpa lahan maupun kelompok tani untuk mendapatkan bantuan alsintan.

Kebijakan ini menjadi langkah Kementan memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dapat membentuk kelompok dan mengajukan bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.

“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Amran dalam kunjungan di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Amran mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah dirinya melihat langsung kondisi buruh tani di lapangan. Dia menemukan buruh tani hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp30.000 per hari dengan kesempatan bekerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Menurut Amran, kondisi tersebut perlu diubah karena buruh tani merupakan bagian penting dalam proses produksi pertanian, tetapi selama ini justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Mentan Amran Siapkan Pompanisasi hingga Benih Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

2 hari lalu

Mentan Amran Targetkan Produksi Beras 34 Juta Ton pada 2027, Jaga Keberlanjutan Swasembada

3 hari lalu

Cegah Kekeringan Sawah di Karawang, Ini Langkah Mentan Amran

4 hari lalu

Nggak Kapok! Amran Ungkap 13 Pejabat Kementan yang Dicopot gegara Judol Sudah Diperingatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal