Kebijakan ini tidak akan menargetkan tanah rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris, terutama yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.
Nusron juga mengakui bahwa caranya menyampaikan kebijakan tersebut tidak tepat dan disampaikan dalam konteks bercanda.
"Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," katanya.
Nusron berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Nusron juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kebijakan di masa mendatang.
"Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami," ucapnya.