Nusron Ungkap Anomali Objek Tanah di Jakarta: 1 Bidang Bisa Punya 7 Girik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan temuan terkait objek tanah di Jakarta. Menurut dia, satu bidang tanah bisa memiliki tujuh girik.
“Jadi di Jakarta, ada satu objek tanah, itu giriknya bisa enam sampai tujuh, belum lagi muncul surat China dan lain-lain,” ujar Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron menyatakan kondisi ini bisa berkembang menjadi konflik sengketa pertanahan di kemudian hari. Sebab ketika tanah tersebut hendak diajukan menjadi sertifikat hak milik, banyak pihak lain yang mengklaim penguasaan lahan dengan membawa bukti girik.
“Ini namanya pemalsuan, jadi kadang-kadang kita kesulitan membuktikan tentang dokumen pendukung. Terbitnya sertifikat tanah itu kan harus didahului dengan surat pendukung,” kata Nusron.
Menurutnya, girik merupakan bukti penguasaan hak atas tanah yang biasanya diwariskan dari para orang tua. Namun, bukti penguasaan lahan ini kerap berganti-ganti dan proses penerbitannya hanya melalui kepala desa atau lurah untuk keperluan perpajakan seperti PBB.
“Misal setiap lurah ganti, menerbitkan baru, ganti baru lagi, nerbitin lagi. Sehingga akhirnya muncul sengketa konflik tumpang tindih. Kalau ini dari sisi yuridis,” lanjutnya.