JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan polemik terkait kepemilikan tanah oleh negara.
Pernyataan kontroversial itu muncul saat Nusron menjelaskan kebijakan pemerintah untuk mengamankan 100.000 hektare tanah telantar.
"Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ucap Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8/2025).
Nusron mengklarifikasi maksud dari pernyataannya adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah rakyat. Sebaliknya, negara memiliki tugas untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah dalam mengamankan tanah telantar hanya akan menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan.