Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU

Achmad Al Fiqri
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin perusahaan tambang nikel kelua sebelum UU diterbitkan (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan perundang-undangan. Namun, izin perusahan tambang nikel lebih dahulu keluar daripada undang-undang (UU).

Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati sehingga wajib dilindungi.

"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025)

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Hanif pun menjelaskan, kegiatan aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa dilakukan karena izin usaha pertambangan lebih dulu terbit ketimbang undang-undang alias aturan soal larangan pulau kecil dilakukan aktivitas pertambangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
3 hari lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Megapolitan
30 hari lalu

Menteri LH Akan Cabut Sanksi Belasan KSO di Puncak Bogor, Dapat Apresiasi dari DPR dan Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Komisi VII DPR RI Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal