Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU

Achmad Al Fiqri
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin perusahaan tambang nikel kelua sebelum UU diterbitkan (Foto: iNews.id)

"Itu kan undang-undang (aturannya). Sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang-undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," ujar dia.

Hanif menambahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekitar 75 persen spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97 persen Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung.

Hal inilah yang menurut Hanif, negara punya kewajiban untuk melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan untuk keberlanjutan ekosistem di laut. 

"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tutur dia.

Sekedar informasi, PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Antam (Persero) Tbk yang sudah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini sudah ditandatangani dan mendapatkan izin tambang Sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan

Nasional
1 bulan lalu

Menteri LH Ancam Cabut Izin 8 Perusahaan Buntut Banjir Sumut

Nasional
1 bulan lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal