Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU

Achmad Al Fiqri
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin perusahaan tambang nikel kelua sebelum UU diterbitkan (Foto: iNews.id)

"Itu kan undang-undang (aturannya). Sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang-undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," ujar dia.

Hanif menambahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekitar 75 persen spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97 persen Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung.

Hal inilah yang menurut Hanif, negara punya kewajiban untuk melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan untuk keberlanjutan ekosistem di laut. 

"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tutur dia.

Sekedar informasi, PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Antam (Persero) Tbk yang sudah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini sudah ditandatangani dan mendapatkan izin tambang Sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hanif Faisol Sah Jadi Wamenko Pangan, Digeser dari Menteri Lingkungan Hidup

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
8 hari lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal