Menteri LHK Tekankan RPP PPPLH Penting untuk Pemulihan Lingkungan

Rizky Agustian
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menekankan penyusunan RPP PPPLH penting dilakukan untuk pemulihan lingnkungan. (Foto: KLHK)

Siti mengatakan beleid ini akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola lingkungan hidup jangka panjang, sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Indonesia. 

Keberlanjutan ini, lanjut dia, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience). 

"RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)," tutur dia.

Siti Nurbaya mengatakan, RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis pendekatan ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan atau kepulauan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa

Nasional
5 bulan lalu

Indonesia Bersih 2029: KLH/BPLH Pacu Pengendalian Sampah 100 Persen

Nasional
7 bulan lalu

Komnas HAM soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Berpotensi Kuat Langgar HAM

Elektronik
10 bulan lalu

Ubah Sampah Jadi Rupiah: MLH PP Muhammadiyah Siap Buat 1.000 Mesin Tampung Botol Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal