Penggeledahan berlangsung pada Selasa 27 Oktober 2026 dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Karanganyar. Polda Jateng menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi menggeledah dua lokasi untuk mencari seorang buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, tindakan aparat menuai sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Komnas HAM menerima informasi awal bahwa 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun berada di lokasi saat penggeledahan. Lembaga tersebut juga menerima laporan dugaan penodongan senjata dan penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Sementara itu, Polri menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.