JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahanPondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta ponpes di Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Saat kejadian, kata dia, 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah tengah tertidur. Dalam proses penggeledahan tersebut, diduga terjadi penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta tindakan intimidatif dan kekerasan yang dinilai tidak patut terhadap para santriwati.
"Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).
Terkait penyitaan dalam kegiatan tersebut, Anis meminta polisi mengembalikan barang-barang milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara. Dia juga meminta agar police line yang terpasang di lokasi dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
Komnas HAM turut meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.