JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sudah enam bulan berlalu. Akan tetapi, sejumlah keluarga korban hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi atas insiden tragis yang menewaskan 189 penumpang itu.
Merdian Agustin, istri dari almarhum Eka Suganda yang menjadi korban kecelakaan itu mengungkapkan, dia diminta menandatangani dokumen release and discharge (R&D) jika ingin dana ganti rugi dicairkan. Dalam perjanjian itu, kata dia, pihak maskapai dan produsen pesawat (Boeing) tidak memberikan ruang keadilan kepada keluarga korban untuk melakukan upaya hukum jika dokumen R&D itu diteken.
“Kami dihadapkan dan diharuskan menandatangani dokumen R&D. Di dalam dokumen itu, kami diwajibkan melepaskan tuntutan hak kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, seperti Lion Air dan pihak Boeing. Buat kami (dokumen) itu tidak masuk akal,” kata Merdian di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Dia menuturkan, sebanyak apa pun ganti rugi yang diberikan pihak maskapai atau produsen pesawat, tidak mungkin untuk menggantikan nyawa orang yang dikasihinya. Ironisnya, di dalam duka itu, Lion Air dan Boeing justru mempersulit keluarga korban.
“Sejujurnya, berapa pun uang yang dibayarkan enggak akan mungkin untuk mengembalikan nyawa orang yang kami sayangi. Jangankan untuk memberi lebih, memberikan hak kami saja dipersulit sampai saat ini, dengan berbagai persyaratan yang enggak masuk akal,” ujarnya.