JAKARTA, iNews.id - Gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.
“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Adapun tiga bukti yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment atau pendaftaran. Denny menyebut dokumen-dokumen tersebut hanya berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkannya secara langsung.
“Kami tidak punya akses untuk ke sana. Pada saat di MK itu diserahkan, kami juga meminta untuk melalui Majelis MK untuk mendapatkan bukti itu. Tapi karena Tergugat saat itu hadir atas kewenangan Majelis, Majelis MK memutuskan bahwa bukti-buktinya hanya untuk Majelis,” tutur Denny.