Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Achmad Al Fiqri
Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Jakarta, Mercy Sihombing dan kawan-kawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menyatakan menghormati proses persidangan sejak awal. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk membuktikan kebenaran hukum di hadapan pengadilan.

Namun, Rullyandi menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Dia berpendapat, berdasarkan hukum acara, pencabutan gugatan yang telah diperiksa memerlukan persetujuan tergugat.

“Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua

22 jam lalu

Aksi Emak-Emak di DPR Ajak Pengendara Bunyikan Klakson, Simbol Dukungan Gibran Mundur

22 jam lalu

Massa Desak Gibran Mundur Datangi Rumah Jokowi di Solo, Titip 2 Surat Lewat Paspampres

22 jam lalu

Rumah Jokowi di Solo Digeruduk Massa Pejuang Merah Putih, Desak Gibran Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal