Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Achmad Al Fiqri
Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Jakarta, Mercy Sihombing dan kawan-kawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Menurut Denny, ketiga dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran. Dia menyayangkan bukti-bukti itu tidak dilampirkan dalam persidangan di PTUN.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim. Denny menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai harapan mereka dalam memperoleh bukti yang diperlukan.

“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.

Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan apabila bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak dihadirkan. Dia menyebut pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan marwah pengadilan.

“Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua

2 hari lalu

Aksi Emak-Emak di DPR Ajak Pengendara Bunyikan Klakson, Simbol Dukungan Gibran Mundur

2 hari lalu

Massa Desak Gibran Mundur Datangi Rumah Jokowi di Solo, Titip 2 Surat Lewat Paspampres

2 hari lalu

Rumah Jokowi di Solo Digeruduk Massa Pejuang Merah Putih, Desak Gibran Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal