Menurut Denny, ketiga dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran. Dia menyayangkan bukti-bukti itu tidak dilampirkan dalam persidangan di PTUN.
Atas pertimbangan tersebut, pihak penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim. Denny menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai harapan mereka dalam memperoleh bukti yang diperlukan.
“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.
Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan apabila bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak dihadirkan. Dia menyebut pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan marwah pengadilan.
“Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny.