Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Felldy Aslya Utama
Sidang di MK beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak Ali).

Merujuk pada gugatan ini, status cawapres Ma’ruf Amin bukanlah pejabat BUMN sebagai dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjajanto menyatakan pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini karena Ma’ruf masih berstatus sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Pasal 227 huruf p menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.

Sidang PHPU Pilpres 2019 sore ini diskors selama 30 menit untuk waktu salat asar. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal