Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Felldy Aslya Utama
Sidang di MK beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak Ali).

Merujuk pada gugatan ini, status cawapres Ma’ruf Amin bukanlah pejabat BUMN sebagai dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjajanto menyatakan pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini karena Ma’ruf masih berstatus sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Pasal 227 huruf p menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.

Sidang PHPU Pilpres 2019 sore ini diskors selama 30 menit untuk waktu salat asar. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
15 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
27 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
29 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal