Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Felldy Aslya Utama
Sidang di MK beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak Ali).

JAKARTA, iNews.id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin bukan pejabat BUMN. Ma’ruf merupakan pegawai anak usaha BUMN yang tidak bisa disebut sebagai karyawan BUMN.

Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu tidak tidak menemukan cacat formil terkait dengan persyaratan pasangan calon dalam Pilpres 2019. Bawaslu juga tidak menerima laporan tentang adanya cacat formil terkait dengan persyaratan pengajuan para calon tersebut.

Berkenaan dengan status cawapres Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN yang didalilkan pemohon atau Tim Hukum Prabowo-Sandi telah melanggar Undang-Undang Pemilu, Abhan menegaskan bahwa Bawaslu merujuk pada gugatan yang diajukan Caleg DPR periode 2019-2024 Partai Gerindra dari Dapil Jawa Barat VI nomor urut 02.

Dalam perkara ini, KPU menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya di PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN. Putusan ini pun digugat Mirah ke Bawaslu.

”Bawaslu telah menerima, menerima dan memutuskan bahwa Mirah Sumirat SE, Caleg Partai Gerindra dari Dapil Jabar VI memenuhi syarat sebagai caleg. Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan pegawai BUMN, melainkan anak usaha BUMN,” ujarnya saat membacakan jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal