JAKARTA, iNews.id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin bukan pejabat BUMN. Ma’ruf merupakan pegawai anak usaha BUMN yang tidak bisa disebut sebagai karyawan BUMN.
Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu tidak tidak menemukan cacat formil terkait dengan persyaratan pasangan calon dalam Pilpres 2019. Bawaslu juga tidak menerima laporan tentang adanya cacat formil terkait dengan persyaratan pengajuan para calon tersebut.
Berkenaan dengan status cawapres Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN yang didalilkan pemohon atau Tim Hukum Prabowo-Sandi telah melanggar Undang-Undang Pemilu, Abhan menegaskan bahwa Bawaslu merujuk pada gugatan yang diajukan Caleg DPR periode 2019-2024 Partai Gerindra dari Dapil Jawa Barat VI nomor urut 02.
Dalam perkara ini, KPU menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya di PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN. Putusan ini pun digugat Mirah ke Bawaslu.
”Bawaslu telah menerima, menerima dan memutuskan bahwa Mirah Sumirat SE, Caleg Partai Gerindra dari Dapil Jabar VI memenuhi syarat sebagai caleg. Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan pegawai BUMN, melainkan anak usaha BUMN,” ujarnya saat membacakan jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).