Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Riyan Rizki Roshali
Menkomdigi Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. (Foto: Kemkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Hal itu dilakukan usai pemantauannya dua hari awal pelaksanaan PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ucap Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Meutya menyebut kedua platform itu telah dikirimi surat pemanggilan oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Cegah Adiksi Game pada Anak, Komdigi Perkuat Pendampingan bagi Orang Tua

11 hari lalu

Komdigi Imbau Masyarakat Waspadai Maraknya Hoaks Menjelang Hari Kemerdekaan

11 hari lalu

Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

11 hari lalu

Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Langgar UU PDP dan Etika usai Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal