Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Riyan Rizki Roshali
Menkomdigi Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. (Foto: Kemkomdigi)

Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” sambung dia.

Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” kata Meutya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah

Health
2 hari lalu

Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

Internet
3 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal