Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Riyan Rizki Roshali
Menkomdigi Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. (Foto: Kemkomdigi)

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” sambung dia.

Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” kata Meutya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Cegah Adiksi Game pada Anak, Komdigi Perkuat Pendampingan bagi Orang Tua

11 hari lalu

Komdigi Imbau Masyarakat Waspadai Maraknya Hoaks Menjelang Hari Kemerdekaan

11 hari lalu

Alasan Ebemartono Dinilai Langgar UU PDP gegara Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

11 hari lalu

Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Langgar UU PDP dan Etika usai Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal