MHKI: Pemerintah Belum Ganti Biaya Pasien Corona, Pelayanan Rumah Sakit Bisa Terganggu

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Ilustrasi, salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien terpapar virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

Dia menuturkan, surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency semakin memberatka kondisi rumah sakit. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJ Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis.

"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19," ucapnya.

Menurutnya, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, kata dia terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).

"Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

Rumah Sakit Ini Bakal Jadi Pusat Kanker, Layanan MCU Jadi Langkah Awal

22 jam lalu

13 Orang Jadi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenkes Ungkap 283.270 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla, Kalsel Tertinggi

21 hari lalu

Guruh Soekarnoputra Kritis di RS, Keluarga Minta Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal