JAKARTA, iNews.id - Migrant CARE mengecam keras eksploitasi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pencari ikan Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8. Migrant CARE menyebut hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak hidup.
Seperti diketahui dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal berbendera China diungkap oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Bahkan ada tiga ABK Indonesia yang dilarung ke laut lepas setelah meninggal karena sakit.
"Para ABK itu terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5/2028).
Kondisi tersebut memperlihatkan secara jelas kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan. Dia menyebut, sebelumnya ada ribuan pekerja ABK di kapal pesiar juga menjadi korban penularan Covid-19, baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya.
"Menurut catatan BP2MI, sudah lebih dari 6000 ABK mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Wahyu.