Di sisi lain, Jokowi berpesan agar pengawasan internal Kejaksaan terus diefektifkan agar insan Adhyaksa bertindak profesional dalam penanganan perkara tindak pidana. Menurut Kepala Negara, penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku dan memulihkan korban.
"Pengawasan internal harus diefektifkan agar sumber daya manusia Kejaksaan bertindak profesional. Penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku. Untuk memperbaiki pelaku. Untuk memulihkan korban kejahatan," ucap Jokowi.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, rapat kerja ini merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja Kejaksaan di 2020 serta merumuskan arah kebijakan strategis institusi tersebut di 2021.
"Raker Kejaksaan 2020 dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan. Diikuti 4.386 warga Adhyaksa yang terdiri dari eselon satu, dua, tiga dan empat," kata Burhanuddin.