Nantinya, syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi Covid-19 harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah akan meminta NIK sebagai pendataan vaksinasi anak.
“Orang tua perlu mempersiapkan NIK, dan bagi anak yang belum memilikinya, kami imbau orang tua segera mendatangi kelurahan atau kecamatan di tempat tinggal masing-masing untuk mengurusnya,” kata dia.
Politikus PDIP ini juga meminta orang tua untuk tidak ragu membawa anaknya suntik vaksin Covid-19. Puan mengingatkan, manfaat vaksin sangat besar untuk keamanan anak-anak.
“Orang tua tidak perlu khawatir karena berdasarkan beberapa studi, efektivitas vaksin bagi anak-anak justru lebih tinggi dibandingkan untuk dewasa,” katanya.