Miras Oplosan Marak, MUI: Bukti Lemahnya Pengawasan Aparat Keamanan

Antara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: SINDONews/Dok.)

“MUI mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras,” kata dia.


Zainut menjelaskan, selain dilarang dan dihukumi haram oleh agama, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia. Karena itulah, barang semacam itu harus dijauhi.  MUI, lanjut dia, mendesak pemerintah dan DPR agar segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena payung hukum tentang pengaturan miras saat ini masih sangat lemah.

Minuman beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” kata Zainut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
18 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
20 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal