Mirip Polemik Aceh-Sumut, 7.000 Titik Berpotensi Terjadi Sengketa Batas Wilayah

Felldy Aslya Utama
Komisi II DPR mengungkap ada 7.000 titik yang berpotensi mengalami sengketa batas wilayah (dok. Freepik)

Dalam setiap UU tersebut harus disertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing. Sebelum ditetapkan di UU, seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan agar potensi konflik tidak terjadi.

Opsi kedua, kata Rifqi, bisa saja tidak perlu merevisi 545 UU, tetapi membentuk satu UU tentang batas wilayah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

"Dua hal inilah yang saya kira kami tawarkan baik di internal DPR maupun kepada pemerintah dan kita lihat bagaimana politik hukum nasional ke depan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh, Selasa (17/6/2025).

Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Seskab Teddy Ungkap Pesan Prabowo saat Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Apa Itu?

Nasional
5 bulan lalu

Buntut Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II DPR Siap Bahas Batas-batas Wilayah

Nasional
5 bulan lalu

Respons Bupati Tapteng Masinton Pasaribu soal 4 Pulau Sah Masuk Wilayah Aceh!

Nasional
3 jam lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo!

Nasional
14 jam lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal