Dalam setiap UU tersebut harus disertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing. Sebelum ditetapkan di UU, seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan agar potensi konflik tidak terjadi.
Opsi kedua, kata Rifqi, bisa saja tidak perlu merevisi 545 UU, tetapi membentuk satu UU tentang batas wilayah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
"Dua hal inilah yang saya kira kami tawarkan baik di internal DPR maupun kepada pemerintah dan kita lihat bagaimana politik hukum nasional ke depan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.