Miris, Wisnu Kuncoro Ditangkap saat Anaknya Bakal Menikah Besok

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dalam konferensi pers tentang penangkapan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).


Wisnu bersama Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta ditangkap tim KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/3/2019). Dari tangan Wisnu, KPK menyita barang bukti uang Rp20 juta.

Beredar informasi bahwa uang suap itu akan digunakan membiayai pernikahan anaknya. Benarkah demikian? KPK mengaku akan menelusuri terlebih dahulu. "Penyidik masih mendalami uang tersebut karena sekarang masih pemeriksaan awal ya," kata Yeye.

Wisnu merupakan salah satu dari empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain dia, KPK juga menetapkan tersangka kepada Alexander Muskitta.
Diduga sebagai pemberi yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga menerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi, KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya Garuda, Krakatau Steel Juga bakal Dapat Suntikan Modal dari Danantara

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal