MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

irfan Maulana
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).

Sedangkan untuk menempuh jalur hukum, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang melaporkan Denny Indrayana ke polisi. 

"Kami tidak akan melangkah sejauh itu, biar kami kerja karena sudah ada laporan terkait itu," ucapnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).

Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
19 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
20 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
23 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal