MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.

MK sebelumnya pernah menyatakan setuju Wamen dilarang rangkap jabatan. Namun, sikap ini hanya masuk pertimbangan hukum, bukan putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Nasional
3 bulan lalu

DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Nasional
3 bulan lalu

Habiburokhman Tegaskan Inosentius Samsul Bukan Calon Hakim MK Titipan: Ini Usulan DPR

Nasional
15 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal