"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
MK sebelumnya pernah menyatakan setuju Wamen dilarang rangkap jabatan. Namun, sikap ini hanya masuk pertimbangan hukum, bukan putusan.